Pilpres 2019

PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKPU

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari salinan yang dibagikan oleh KPU pada Sabtu (30/6/2018) melalui laman web resminya.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Angin di Sulawesi Selatan

Berikut syarat lengkapnya seperti yang tertuang pada Pasal 7.

Bagian Ketiga
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7

"(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan;

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Andres Iniesta Pensiun, Sergio Ramos Bersumpah Akan Terus Bermain untuk Timnas Spanyol

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;

Halaman
1234