TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari salinan yang dibagikan oleh KPU pada Sabtu (30/6/2018) melalui laman web resminya.
PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.
Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".
• Presiden Jokowi Bakal Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Angin di Sulawesi Selatan
Berikut syarat lengkapnya seperti yang tertuang pada Pasal 7.
Bagian Ketiga
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
"(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan;
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
• Andres Iniesta Pensiun, Sergio Ramos Bersumpah Akan Terus Bermain untuk Timnas Spanyol
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;