Bambang Soesatyo Sebut KPU Berlebihan Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Editor: Kurnia Aji Setyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo

"Makanya hari Sabtu, itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.

"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Eks Koruptor Jadi Caleg"