Pasal Undang-undang yang Halangi Langkah Ahok jika Maju Jadi Capres, Cawapres, dan Menteri

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

"Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Hasil Quick Count SMRC Pilkada Bali: Data Masuk 96,33 Persen, Koster-Oka Unggul 58,26 Persen

MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi:

"Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official).

Serta yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini." (Tribunwow/Tiffany Marantika)