"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.
Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.
"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.
• Prabowo Galang Donasi Politik, Rustam Ibrahim Beberkan Sumbangan Rakyat Jokowi-JK di Pilpres 2014
5. 7 hal yang memberatkan Aman
Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, membacakan surat putusan dalam persidangan, Jumat (22/6/2018).
Selain itu, Aman juga merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Pertimbangan ketiga yang memberatkan hukuman Aman yakni dia juga menganjurkan pengikutnya untuk berjihad.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Jaini.
Alasan keempat, majelis hakim menilai perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Alasan kelima, perbuatan Aman juga mengakibatkan satu anak meninggal dan anak-anak lainnya terluka.
Alasan keenam, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah diunggah di sebuah situs dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Alasan terakhir, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman. (*)
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)