Kasus Terorisme

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman: Pesan Terakhir hingga 7 Hal yang Memberatkan Hukuman

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror.

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Berikut ini fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman.

Fakta-fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Komunikasi Terakhir Keluarga hingga Pengamanan Berlapis

1. Sujud

Dilansir dari Kompas.com, Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya.

Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

3 Skenario yang Bisa Membuat Timnas Argentina Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018

2. Aman tak ajukan banding, kuasa hukum 'pikir-pikir'

Halaman
123