Divisi Humas Mabes Polri memberikan keterangan praktek aborsi ini melalui Twitter, @Divhumas_polri.
Dalam foto yang ditautkan, Humas Mabes Polri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi.
• Tanggapi Pidato Prabowo, Teddy Gusnaidi: Berani Buktikan Omongannya Nggak?
5. Dukun dan Pelaku Aborsi akan Dijerat Pasal
Dari penangkapan Yamini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.
Sepasang suami istri sirih juga ditangkap atas kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dukun aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak.
Sedangkan, ibu kandung pelaku aborsi dan pasangannya akan dijerat pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak. (Tribunwow/Tiffany Marantika)
• Tanggapi Omongan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Bagaimana Kelanjutan Pelanggaran 2 Kode Etik Terhadapmu?