TRIBUNWOW.COM - Polres Magelang telah menangkap dukun aborsi yang berkedok panti pijat bayi di Dususn Wonokerto, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6/2018).
Dilansir Tribunwow.com dari Tribunjogja, pelaku bernama Yamini (70) ini telah melakukan praktik aborsi selama puluhan tahun di rumahnya sendiri.
Berikut ini 5 fakta dari praktik aborsi yang dilakoni Yamini.
• Jokowi Berulang Tahun ke-57, Sederet Seleb Indonesia Berikan Ucapan
1. Berkedok Praktik Pijat Bayi
Selama ini warga disekitar rumah Yamini hanya mengetahui bahwa ia menjalani praktik pijat bayi.
"Banyak tamu yang datang ke rumah Yamini setiap hari, beliau kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," ujar Dodi warga sekitar.
Dodi juga mengatakan bahwa Yamini adalah dukun pijat bayi paling laris di kampungnya.
• Setia Purwaka Beri Klarifikasi saat Dibandingkan Ali Mochtar Ngabalin dengan Pengangkatan Iriawan
2. Tarif Aborsi Rp 2 Juta
Untuk menggugurkan kandungan dalam janin, Yamini membedakan tarifnya.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Yamini membandrol tarifnya sebesar Rp 2 juta.
3. Ditemukan 20 Kantong Plastik Berisi Jasad
• Wasekjen PPP Anggap Lulung Hanya Mencari Alasan untuk Hengkang dari Partainya
Dari lokasi sekitar rumah Yamini, polisi menemukan jasad bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Kemudian kantong tersebut dikubur di belakang rumah Yamini.
"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.
• Jerinx SID: Sudah Dua Kali Ganti Pacar, Reklamasi Teluk Benoa Belum Juga Dibatalkan
4. Kasus Diungkap Berdasarkan Informasi Masyarakat