Kasus Rizieq Shihab SP3, Jubir PSI: Ratna Sarumpaet Menjadi Latah dan Merengek

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedek Prayudi dan Ratna Sarumpaet

Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka.

Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.

Ia memastikan, penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen. Selain itu, Syafruddin juga membantah adanya unsur politis di balik penerbitan SP3.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," kata Syafruddin.

"Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen," imbuhnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Pesan Gus Mus kepada Yahya Cholil Staquf saat Pamit ke Israel