Selain itu masih banyak pengapdosian kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian yang mengalami kesalahan dan justru memperburuk kejahatan tersebut.
Rumusan model pertanggungjawaban komando juga dinilai masih buruk.
Serta tidak diketahui bagaimana hubungan antara pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam RKUHP dengan UU tentang pengadilan hak asasi manusia yang.
3. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
Ada tujuh poin yang dicermati Kontras dalam tindak pidana narkotika dalam RKUHP.
Kontras menilai RKUHP bersifat kaku dalam penerapannya dan menggunakan pendekatan pemidanaan yang terbukti gagal juga akan menghilangkan banyak pendekatan yang lebih pada penanganan.
• Lawan Koalisi Keumatan, Rustam Ibrahim Sarankan Jokowi Buat Koalisi Kerakyatan
Penggolongan narkotika yang dipisahkan dari UU narkotika akan menimbulkan kebingunan.
Serta pengubahan dalam perundangan bersifat kontra produktif dengan penanggulangan HIV dan AIDS.
Selain itu pasal narkotika dalam RKUHP beresiko besar menghambat akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika.
4. Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Kontras menyatakan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP adalah kemunduran karena tidak berprespektif pada lingkungan.
Juga adanya tidak kejelasan bagi sanksi dan tujuan pemidanaan bagi pelaku badan usaha.
Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana pada badan usaha dalam RKUHP juga dinilai setengah hati.
(Tribunwow/Tiffany Marantika)