4 Tindak Pidana Khusus yang Janggal dan Terganggu Penerapannya Jika Dimasukkan dalam RKUHP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat menggalang petisi penolakan RKUHP yang akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNWOW.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik di berbagai sisi.

Bahkan protes juga terjadi di masyarakat untuk menghilangkan beberapa pasal.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), juga menilai ada kejanggalan dalam RKHUP ini, melalui Twitter @KontraS,  Senin (4/6/2018)

Kontras memberikan empat tindak pidana yang akan terganggu bahkan mandul penerapannya, jika tindak pidana tersebut dimasukkan dalam RKUHP.

1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ilustrasi KPK ()

Menurut Kontras, dalam RKUHP tinda pidana korupsi memiliki 5 kejanggalan.

Pertamina Siapkan BBM Kemasan di Arus Mudik dan Balik Lebaran, Mayoritas Netizen Beri Apresiasi

Ada pasal dalam RKUHP yang mementahkan kewenangan lembaga-lembaga independen menangani tindak pidana khusus, artinya KPK akan kehilangan kewenangannya.

Lalu pada draf RKUHP per 8 Maret 2018, penjatuhan pidana denda pada tindak pidana korupsi menjadi sangat rendah dibandingkan dengan UU Tipikor.

RKUHP ini juga melemahkan pengadilan tipikor, juga pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan pemufakatan kejahatan korupsi lebih rendah dibanding UU tipikor.

Serta RKUHP tidak mengenal bentuk pidana tambahan uang pengganti seperti yang ada pada UU tipikor.

2. Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dan Genosida

Adanya ketentuan dan asas umum dalam hukum pidana pelanggaran HAM dan genosida dinilai tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Maka penuntasan kasus berpotensi tidak efektif.

Romli Atmasasmita Anggap Negara Rugi Biayai Kasus Korupsi, Fahri Hamzah Nilai KPK Bisnis Tekor

Dalam RKUHP tidak ada pengaturan tentang asas retroaktif, maka menimbulkan ancaman serius bagi hak asasi manusia.

Tidak ada batasan mengenai habis jangka waktu penuntutan dan menjalankan pidana yang diatur dengan jelas dalam RKUHP.

Selain itu masih banyak pengapdosian kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian yang mengalami kesalahan dan justru memperburuk kejahatan tersebut.

Rumusan model pertanggungjawaban komando juga dinilai masih buruk.

Serta tidak diketahui bagaimana hubungan antara pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam RKUHP dengan UU tentang pengadilan hak asasi manusia yang.

3. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

Ada tujuh poin yang dicermati Kontras dalam tindak pidana narkotika dalam RKUHP.

Kontras menilai RKUHP bersifat kaku dalam penerapannya dan menggunakan pendekatan pemidanaan yang terbukti gagal juga akan menghilangkan banyak pendekatan yang lebih pada penanganan.

Lawan Koalisi Keumatan, Rustam Ibrahim Sarankan Jokowi Buat Koalisi Kerakyatan

Penggolongan narkotika yang dipisahkan dari UU narkotika akan menimbulkan kebingunan.

Serta pengubahan dalam perundangan bersifat kontra produktif dengan penanggulangan HIV dan AIDS.

Selain itu pasal narkotika dalam RKUHP beresiko besar menghambat akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika.

4. Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kontras menyatakan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP adalah kemunduran karena tidak berprespektif pada lingkungan.

Juga adanya tidak kejelasan bagi sanksi dan tujuan pemidanaan bagi pelaku badan usaha.

Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana pada badan usaha dalam RKUHP juga dinilai setengah hati.

(Tribunwow/Tiffany Marantika)