Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean

Tp apakah THR ini bagian dr situasi darurat? Bencana? Kelaparan? Tentu tidak.

Mk itu pemerintah jgn mengajari Kpl Daerah melanggar aturan dan mengabaikan hak konstitusional legislatif.
@Kemendagri_RI

Pemerintah mengajari pembangkangan eksekutif kpd legislatis.

Sindir Fahri Hamzah, Faizal Assegaf: Semakin Tidak Layak Jadi Pejabat Negara, Segala Retorika Busuk

Ini akan merusak tatanan bernegara. Presiden perlu hati2 dlm mengurus negara.

Apa tdk ada yg bs beri nasehat dan masukan yg benar kpd presiden? Percuma ngabalin ada

Sy tentu senang dan bahagia bila para PNS, TNI, POLRI, HONORER dapat THR. Alhamdulillah kita senang.

Tapi tdk boleh kebijakan pemerintah merusak tatanan bernegara krn ketidak siapan perencanaan dan penganggaran.

KITA DUKUNG THR BG SEMUA LAPISAN RAKYAT DENGAN CARA YG BENAR.

Niatnya bagus, baik, Memberikan THR utk PNS, TNI, POLRI dan HONORER. Kita dukung langkah ini bahkan kalau perlu semua dpt bonus kinerja setiap akhir tahun dihitung dr kinerjanya.

Ashanty dan Anang Mengaku Ketakutan Berada di Villa Ahmad Dhani, hingga Putuskan tak Jadi Menginap

Yg tdk boleh itu MENGAJARI KEPALA DAERAH MERUBAH APBD (PERDA) TANPA PERSETUJUAN DPRD. Ini konyol..!," tulis Ferdinand.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan kado manis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan jelang Lebaran 2018.

Kali pertama pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 'plus-plus' bagi ASN/PNS dan pensiunan di luar gaji ke 13.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Anggaran ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.

Halaman
123