Fakta-fakta Forensik Pembunuhan Mahasiswi di Gereja, Pelaku telah Ditangkap dan Mengaku

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Pembunuahan Rosalia Siahaan

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" tutupnya.

 AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menguak Kasus Pembunuhan Rosalia Siahaan, Temuan Sperma dan Bukti Forensik tak Terbantahkan