Divonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alfian menyebut Teten sebagai komunis.

Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Majelis hakim PN Surabaya sempat membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian, yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Namun saat itu status hukum Alfian masih tersangka.

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian kembali ditahan. Dia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Saat itu, Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Langsung Bicara soal PKI dan #2019GantiPresiden

Alfian Tanjung menyatakan putusan majelis hakim atas kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun twitter yang menjeratnya adalah sudah objektif.

Menurutnya, justru kasus ujaran kebencian atas cuitannya soal “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” di twitter justru berawal dari pernyataan politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Oleh karena itu, Alfian Tanjung menilai justru Ribka lah yang harusnya diadili dan bukan dirinya.

“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning, seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ucap Alfian seusai persidangan putusan kasusnya.

Alfian mengaku menuliskan cuitan itu sebatas untuk memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia sebagaimana pernyataan Ribka tersebut.

Dan vonis bebasnya ini merupakan sebagai sikap jelas agar Indonesia melawan gerakan komunis.

"Maka putusan ini kita jelas akan menghadapi gerakan komunis dan PKI, dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka, 2019 ganti presiden," kata Alfian.

Alfian menilai hakim telah bersikap adil dengan memvonis bebas. Menurutnya, hakim sependapat dengannya dalam melihat gerakan komunis yang mulai masuk ke Tanah Air.

"Hakim terima kasih telah bersikap fair dan adil sesuai fakta hukum berhubungan keutuhan NKRI. Karena kita menangkap gejala invasi komunis internasional," tutur Alfian.

Di tempat yang sama, putra Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi, menyebutkan ucapan ayahnya mengenai bahaya komunisme untuk kepentingan umum.

Iqbal menilai posting-an ayahnya di media sosial tidak bermaksud menyerang siapa pun.

"Dalam sidang seperti Pak Yusril sangat menjelaskan bahwa Ustaz Alfian tak bisa kena delik pidana, karena beliau menyampaikan komunisme mengenai kepentingan umum, beliau tak serang siapa pun individu hanya sampaikan komunis sangat bahaya," tutur Iqbal.

Hakim Pakai Kacamata Kuda

Tanjung divonis bebas di kasus ujaran kebencian dalam cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.

Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Alfian Tanjung. Ia mengkritik putusan hakim tersebut.

"Hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di komplek Gedung DPR RI.

Masinton berharap jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut dia, banyak pertimbangan lain yang seharusnya ada dalam kasus Alfian.

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding (seharusnya kasasi, red)," ujarnya.

Masinton menyebut bebasnya Alfian dari kasus ujaran kebencian itu bisa memberi dampak buruk bagi partainya.

Sebab, cuitan Alfian soal PDIP sarang PKI seolah-olah adalah hal yang benar.

"Harusnya hakim kan mempertimbangkan detail aspek. Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya. "Karena dengan putusan itu seakan akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," sambungnya.

Masinton juga mengkritik Alfian Tanjung selaku terdakwa yang baru divonis bebas justru melontarkan tudingan baru kepada rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, sebagai kader PKI dan harus ditangkap.

"Pernyataan Saudara Alfian itu dari dulu tendensius. Tidak pernah berdasar. Atas dasar itu juga dia dilaporkan. Pernyataannya memang ngawur saja, dia tidak paham. Pernyataannya fitnah semua," tegas Masinton.

Masinton mengakui orang tua Ribka adalah seorang PKI. Namun, itu tak otomatis membuat Ribka sebagai PKI. Menurut Masinton, Alfian juga tak mengerti sejarah.

"Bu Ribka itu bukan kader PKI. Orang tuanya yang PKI. Anaknya nggak dong. Sama seperti orang tua kita TNI, anaknya kan tidak otomatis jadi TNI," tandasnya.

"Pada masa itu, PKI bukan partai terlarang dan dia masih kecil. Kemudian setelah dia dewasa mengambil pilihan politik, dia ke PDIP. Sejak kapan dia jadi PKI?" imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menangis Lalu Peluk Anak Istri Usai Vonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden