TRIBUNWOW.COM - Tangis haru kebahagian tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim menilai perbuatan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" adalah bukan tindak pidana.
"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.
• Mahfud Sebut 100 Juta Sebagai Angka yang Kecil: Saya Pernah jadi Pejabat, Tiga Kali Lipat dari Itu
Alfian langsung menghampiri dan memeluk kedua anak serta istrinya begitu majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin menyatakannya bebas dari tuntutan jaksa.
Alfian dan anggota keluarganya itu tak kuasa menahan tangis saat momen tersebut.
Puluhan pendukung Alfian yang memadati dalam dan luar ruang persidangan juga terlihat menyambut gembira putusan tersebut.
Sejumlah pendukung Alfian yang berada di luar ruang sidang memasuki ke ruang sidang untuk menyalami, memeluk, seraya memberikan selamat kepada Alfian.
Sebagian dari mereka juga memekikkan takbir.
"Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfudin dalam putusannya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Mahfudin.
• 6 Artis Berstatus Janda yang Penampilannya Seperti ABG hingga Sandal Jepit Fantastis Para Selebritis
Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.
Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Hakim menilai hal ini lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis hakim ini.
"Kami ajukan upaya hukum. Kasasi," ujar jaksa Reza Murdani.
• Reaksi Ferdinand Usai Diblockir oleh Mahfud MD hingga Fahri Sebut Pejabat KPK Terlibat Skandal e-KTP
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Alfian diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undnag-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alfian diyakini terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menulis cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyidik kasus ini menyatakan vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas atau onslag.
Sebab, hakim dalam putusannya menilai perbuatan Alfian terbukti, namun tak memuat unsur pidana.
"Begini, Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas, tapi lepas. Jadi teman-teman, ketika ingin membuat berita, bukan bebas, tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangan hakim, bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Dalam proses penyidikan itu, polisi juga meminta keterangan kepada sejumlah ahli. Dan ahli menyatakan ada unsur pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Alfian dari cuitannya di akun twitter-nya itu.
Adi menyatakan masih ada langkah perlawanan secara hukum yang bisa dilakukan oleh jaksa atas vonis Alfian Tanjung itu. Dan kepolisian akan memantau proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, mengaku siap jika jaksa mengajukan kasasi atas vonis ini. Namun dia berharap jaksa tidak mengajukan kasasi karena kasus ini bukan perbuatan pidana.
"Kami siap. Pak Alkatiri pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tutur Munarman.
Kuasa hukum Alfian Tanjung lainnya, Abdullah Alkatiri, menyebutkan, jika mengajukan banding, jaksa tidak punya dasar hukum. Sebab, menurutnya, laporan yang diajukan untuk menjerat kliennya berasal dari media yang tidak punya izin Dewan Pers.
"Pasti banding, tapi pertimbangan hukum, kalau dilihat memang tidak ada dasar menghukum pengadilan tinggi pun akan melakukan hal yang sama. Tadi dikatakan gunakan lapor sebar.com yang tidak punya izin," ucap Abdullah Alkatiri.
• Seorang Anggota Polri di Jambi Diamankan karena Diduga Terpapar Ideologi Terorisme
Tetap Ditahan
Alfian Tanjung akan tetap menjalani hukuman di balik tahanan kendati hakim memvonisnya bebas atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun twitter.
Sebab, Alfian harus menuntaskan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian sebelumnya.
"Iya (Alfian masih menjalani vonis 2 tahun sebelumnya). Kalau di sini tidak ditahan walaupun jaksa banding, tapi tidak ditahan," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri.
Meski begitu, menurut Alkatiri saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi atas vonis dua tahun kasus tersebut.
"Karena banding putusan pengadilan tinggi ditolak ya kita kasasi. Kita optimislah," ujarnya.
Pada 13 Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Dia dianggap terbukti melakukan pelanggaran melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, atas ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang diunggah di laman Youtube pada 26 Februari 2017.
Dalam sebuah ceramahnya di Masjid Al Mujahidin pada 26 Februari 2017, ia menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.
Kemudian isi ceramah Alfian itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bareskrim Polri.
Alfian dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube itu dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.
Alfian menyebut Teten sebagai komunis.
Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.
Majelis hakim PN Surabaya sempat membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian, yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.
Namun saat itu status hukum Alfian masih tersangka.
Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian kembali ditahan. Dia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Saat itu, Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.
Langsung Bicara soal PKI dan #2019GantiPresiden
Alfian Tanjung menyatakan putusan majelis hakim atas kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun twitter yang menjeratnya adalah sudah objektif.
Menurutnya, justru kasus ujaran kebencian atas cuitannya soal “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” di twitter justru berawal dari pernyataan politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.
Oleh karena itu, Alfian Tanjung menilai justru Ribka lah yang harusnya diadili dan bukan dirinya.
“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning, seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ucap Alfian seusai persidangan putusan kasusnya.
Alfian mengaku menuliskan cuitan itu sebatas untuk memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia sebagaimana pernyataan Ribka tersebut.
Dan vonis bebasnya ini merupakan sebagai sikap jelas agar Indonesia melawan gerakan komunis.
"Maka putusan ini kita jelas akan menghadapi gerakan komunis dan PKI, dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka, 2019 ganti presiden," kata Alfian.
Alfian menilai hakim telah bersikap adil dengan memvonis bebas. Menurutnya, hakim sependapat dengannya dalam melihat gerakan komunis yang mulai masuk ke Tanah Air.
"Hakim terima kasih telah bersikap fair dan adil sesuai fakta hukum berhubungan keutuhan NKRI. Karena kita menangkap gejala invasi komunis internasional," tutur Alfian.
Di tempat yang sama, putra Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi, menyebutkan ucapan ayahnya mengenai bahaya komunisme untuk kepentingan umum.
Iqbal menilai posting-an ayahnya di media sosial tidak bermaksud menyerang siapa pun.
"Dalam sidang seperti Pak Yusril sangat menjelaskan bahwa Ustaz Alfian tak bisa kena delik pidana, karena beliau menyampaikan komunisme mengenai kepentingan umum, beliau tak serang siapa pun individu hanya sampaikan komunis sangat bahaya," tutur Iqbal.
Hakim Pakai Kacamata Kuda
Tanjung divonis bebas di kasus ujaran kebencian dalam cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.
Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Alfian Tanjung. Ia mengkritik putusan hakim tersebut.
"Hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di komplek Gedung DPR RI.
Masinton berharap jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut dia, banyak pertimbangan lain yang seharusnya ada dalam kasus Alfian.
"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding (seharusnya kasasi, red)," ujarnya.
Masinton menyebut bebasnya Alfian dari kasus ujaran kebencian itu bisa memberi dampak buruk bagi partainya.
Sebab, cuitan Alfian soal PDIP sarang PKI seolah-olah adalah hal yang benar.
"Harusnya hakim kan mempertimbangkan detail aspek. Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya. "Karena dengan putusan itu seakan akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," sambungnya.
Masinton juga mengkritik Alfian Tanjung selaku terdakwa yang baru divonis bebas justru melontarkan tudingan baru kepada rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, sebagai kader PKI dan harus ditangkap.
"Pernyataan Saudara Alfian itu dari dulu tendensius. Tidak pernah berdasar. Atas dasar itu juga dia dilaporkan. Pernyataannya memang ngawur saja, dia tidak paham. Pernyataannya fitnah semua," tegas Masinton.
Masinton mengakui orang tua Ribka adalah seorang PKI. Namun, itu tak otomatis membuat Ribka sebagai PKI. Menurut Masinton, Alfian juga tak mengerti sejarah.
"Bu Ribka itu bukan kader PKI. Orang tuanya yang PKI. Anaknya nggak dong. Sama seperti orang tua kita TNI, anaknya kan tidak otomatis jadi TNI," tandasnya.
"Pada masa itu, PKI bukan partai terlarang dan dia masih kecil. Kemudian setelah dia dewasa mengambil pilihan politik, dia ke PDIP. Sejak kapan dia jadi PKI?" imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menangis Lalu Peluk Anak Istri Usai Vonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden