Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.
Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa.
Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.
Demikianlah mengapa merokok itu membatalkan puasa, meskipun hanya tampak mengisap asap belaka.
Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini. Wallahu a’lam. (*)