Ramadan dan Idul Fitri 2018

Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahaya Merokok

TRIBUNWOW.COM - Apakah merokok membatalkan puasa?

Puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkannya.

Salah satunya adalah menahan makan dan minum.

Lebih khusus lagi, memasukkan benda secara sengaj ke lubang pencernaan atau lubang yang memiliki saluran ke lambung juga dapat membatalkan puasa.

Jokowi Tunjuk Yahya Cholil Staquf Jadi Wantimpres, Suryo Prabowo: Apa karena Ada Kendala Verbal?

Lalu bagaimana jika benda yang dimasukkan ke saluran pencernaan tersebut adalah benda gas, misalnya asap dan uap.

Dikutip dari NU Online, asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup.

Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma.

Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa.

Namun, di balik asap dan uap yang disebut tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit dipaparkan, yaitu soal rokok.

Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut 'syurbud dukhan', atau jika diartikan secara literer artinya 'minum/mengisap' asap.

Karena nama merokok secara adat adalah 'asy-syurbu', serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.

Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain (hal yang membatalkan puasa)?

Pemuda yang Membela Diri dan Tewaskan Pelaku Pembegalan Mendapat Penghargaan dari Kepolisian

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.

Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).

Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang melihat murid-muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa.

Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.

Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat bahwa rokok itu boleh.

Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.

Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

4 Zodiak yang Paling Susah Ditakhlukkan, Gebetan Kamu Termasuk Nggak Nih?

Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).

Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.

Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan 'syurbud dukhan' adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.

Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa.

Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.

Demikianlah mengapa merokok itu membatalkan puasa, meskipun hanya tampak mengisap asap belaka.

Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini. Wallahu a’lam. (*)