Ramadan dan Idul Fitri 2018

Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).

Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip Tribunwow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

Terciduk Pesta Sabu, Dokter dan Perawat Terus Menangis saat Digiring Polisi ke Tahanan

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.

Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.

Dan inilah besaran yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Besaran THR (Kolase / TribunWow.com)

Baru 15 Menit Menikah, Mempelai Pria Ceraikan Sang Istri karena Ayah Mertua Bicarakan Hal Ini

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Ketua / Kepala: Rp 24.980.000,00

Wakil Ketua / Kepala: Rp 23.544.000,00

Sekretaris: Rp 22.305.000,00

Anggota: Rp 22.305.000,00

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000,00

Setara Eselon II: Rp 15.488.000,00

Setara Eselon III: Rp 10.986.000,00

Halaman
12