Breaking News:

Ramadan dan Idul Fitri 2018

Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural

Inilah besaran THR yang akan diterima pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS) sesuai Peraturan Pemerintah

ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

Setara Eselon IV: Rp 8.423.000,00

Pegawai Pelaksana Non PNS

Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.401.000,00

Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 3.628.000,00

Pendidikan SMP / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000,00

Pendidikan SMA/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.895.000,00

Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.244.000,00

Pendidikan SMA / Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.625.000,00

Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.350.000,00

Pendidikan DIII / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 4.735.000,00

Pendidikan DIII/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000,00

Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.231.000,00

Pendidikan S1 / Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 5.683.000,00

Pendidikan S1/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000,00

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.162.000,00

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun: Rp 6.633.000,00

Pendidikan S2/ Sederajat masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000,00. (Tribunwow/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
THRTunjangan Hari Raya (THR)Pegawai Negeri Sipil (PNS)Non PNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved