Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
Tuntutan jaksa yakni Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.
Asrudin menyebut, Aman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya, untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
• Aman Abdurrahman Menantang Hakim saat Bacakan Pledoi
5. Kutuk aksi teror Surabaya
Aman Abdurrahman, dalam pledoinya juga mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pendiri Jamaah Ansharut Daulah itu, tindakan bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Amman menilai para pelaku merupakan orang yang sakit jiwa.
“Itu tindakan yang enggak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri adalah orang-orang sakit jiwa dan putus asa,” ujar Aman.
Selain itu, Aman juga menyebut bom bunuh diri yang dilakukan di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan yang keji.
"Tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," tegas Aman. (*)