Tak hanya lingkungan pengadilan, Aman juga dijaga ketat oleh petugas.
Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.
Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.
3. Tak takut vonis hakim
Aman Abdurrahman membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sebelumnya. ia dituntut hukuman mati oleh JPU, pada sidang sebelumnya yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.
Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.
Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.
"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.
Bahkan diakhir pembacaan pledoi, aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.
• Aman Abdurrahman Mengutuk Aksi Bom Gereja di Surabaya karena Mengorbankan Anak dan Istri
4. Kuasa hukum minta hakim bebaskan Aman
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.