Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.
Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru.
Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye oleh parpol lain.
Petisi
Di laman Change.org politisi PSI Niluh Djelantik membuat sebuah petisi yang diberi nama "Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni".
Sampai pukul 17.30 WIB, Senin (21/5/2018) petisi tersebut telah ditandatangani 6.453 orang.
Berikut ini keterangan yang ditulis oleh Niluh di laman Change.org.
"Tokoh politik muda Raja Juli Antoni terancam dipenjara.
Ia menjadi korban arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Anggota Mochamad Afifuddin, yang mengambil manuver berlebihan melaporkan Sekjen PSI dengan tuduhan: berkampanye di luar masa kampanye.
Tuduhan itu melecehkan akal sehat dan mengusik rasa keadilan.
Materi yang dipersoalkan oleh kedua oknum Bawaslu tersebut terkait polling PSI mengenai kandidat Wakil Presiden dan Susunan Kabinet Jokowi 2019 yang muncul di koran lokal.