Kriteria pertama adalah mubalig yang mempunyai keilmuan agama mumpuni.
Kedua adalah yang mempunyai reputasi baik.
Terakhir, mubalig yang berkomitmen kebangsaan tinggi.
“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Lukman Hakim Saifuddin yang dilansir dari Tribunnews.com. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Niat Kemenag Terbitkan Daftar 200, Ustaz Dibantah Hidayat Nur Wahid dengan Menguak Fakta Sebaliknya