TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES Rustam Ibrahim tampak terlibat debat dengan Praktisi Hukum sekaligus mantan Koordinator Tim Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Arman Garuda Nusantara.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter keduanya yang diunggah pada Rabu (16/5/2018).
Perdebatan bermula ketika Rustam Ibrahim membuat poling pemecatan PNS.
Berikut dialog mereka:
@RustamIbrahim: POLLING: Apakah Anda SETUJU atau TIDAK SETUJU jika pegawai negeri (ASN) yang membuat dan memposting ujaran kebencian & hoax di media sosial dipecat?
• 2 Terduga Teroris di Medan Ditangkap, Sedang Persiapan Nikah, Ojek Online hingga Penjual Susu
@armangn8: Anda ini lagi2 ngawur pak..
Anda sdh cuci muka pagi ini??
Anda kira mecat PNS itu bisa seenak jidatnya Penguasa Pemerintah dan jidat anda??
Ada aturan hukum PP 53/2010 ttg Disiplin PNS dan PP 11/2017 ttg Manajemen PNS yg harus/wajib ditaati Pemerintah sebelum memberhentikan PNS.
Presiden @jokowi bisa saja membuat Peraturan Pemerintah yang memecat pegawai negeri yang membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
ASN yang dibayar dengan pajak rakyat kok menyebarkan kebencian, maka pecat saja.
@armangn8: Ada Sanksi berjenjang mulai dari ringan, sedang,
dan berat yg dapat diberlakukan apabila PNS yang bersangkutan melakukan Pelanggaran Disiplin, tidak bs seenak jidatnya saja asal main pecat.
@RustamIbrahim: Menyebarkan kebencian (hate speech) bisa saja dinilai sebagai pelanggaran berat ASN.
Pemerintah bisa saja membuat sanksinya langsung dipecat.
Lagipula ngapain juga pegawai negeri menyebarkan kebencian?
@RustamIbrahim: Menyebarkan kebencian (hate speech) bisa saja dinilai sebagai pelanggaran berat ASN.