"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status hukum HTI.
• Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim
Pencabutan tersebut berkaitan dengan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Perppu tersebut berisi tentang upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila.
Sehingga, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (*)