HTI Rencana Ajukan Banding, Hidayat Nur Wahid: Apakah Mereka Sudah Terima Sistem Hukum NKRI?

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status hukum HTI.

Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim

Pencabutan tersebut berkaitan dengan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Perppu tersebut berisi tentang upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila.

Sehingga, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (*)