HTI Rencana Ajukan Banding, Hidayat Nur Wahid: Apakah Mereka Sudah Terima Sistem Hukum NKRI?

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid pertanyakan usaha banding Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Rencananya pihak HTI akan mengajukan banding, atas ditolaknya gugatan yang telah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (7/5/2018).

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Mendengar kabar banding tersebut, Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara.

Tak Terlihat Unggul dalam Pelajaran, Siswa SD Ini Kejutkan Guru saat Melihat Buku Catatannya

Hidayat Wahid sependapat dengan beberapa tokoh yang memang memperbolehkan HTI untuk mengajukan banding.

Menurut Hidayat, mereka yang menyatakan agar HTI ajukan banding mengerti sistem hukum di Indonesia.

Bahkan Menteri Tjahjo Kumolo pun melegalkan HTI untuk mengajukan banding.

Namun, Hidayat malah mempertanyakan satu hal dari rencana pengajuan banding tersebut.

Ia mempertanyakan apakah HTI sudah bisa menerima sistem hukum di Indonesia.

Baru Saja Menikah, Raditya Dika Sudah Lupa Kalau Punya Istri

"Pernyataan sejenis ttg upaya banding HTI, juga disampaikan olh Mendagri, Cahyo Kumolo.

Krn mrk mengerti hukum dan sistim peradilan di Indonesia yg melegalkn banding.

Nah kalau HTI jg ajukan banding, apakah artinya mrk sudah terima sitim berhukum di NKRI?" tulis Hidayat Nur Wahid dalam kicauan di akun Twitternya, pada Selasa (8/5/2018).

Pernyataan Hidayat Nur Wahid (Twitter/ Hidayat Nur Wahid)

Mengingat pernyataan hakim PTUN yang mengatakan jika HTI ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia dan dianggap anti Pancasila.

Berulang Tahun ke-49 Berikut Ini Potret Kesederhanaan Perayaan Ulang Tahun Anies Baswedan

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Tri Cahya memberikan keputusan tersebut setelah melihat isi dari buku 'Struktur Negara Khilafa' yang diterbitkan oleh HTI pada tahun 2015.

Halaman
12