7. Tanggapan Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar buka suara terkait permasalan ini.
Menurutnya, pihak rumah sakit harus memberikan sanksi yang tegas kepada petugas medis yang menangani Jariman saat itu.
"Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Saya kira, kalau Direktur sudah mengakui kesalahan SOP (standart operasional prosedur) maka harus ada sanksi kepada para medisnya. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Abyadi Siregar.
Abyadi menyatakan apabila dokter hingga perawat harus diperiksa secara internal terkait kasus ini.
Apabila terbukti ada kesalahan prosedur, maka harus segera ditindak.
"Kalau terbukti ada kesalahan prosedur, sudah diketahui siapa yang paling bertanggungjawab, maka pihak manajemen harus memberi sanksi.
Ya harus dengan sanksi tegas, karena pelayanan seperti ini tidak hanya persoalan yang menunjukkan kebobrokan layanan rumah sakit, tapi ini juga telah berdampak munculnya rasa ketakutan masyarakat untuk berobat di rumah sakit pendidikan itu," lanjutnya. (*)
• Mahfud MD Ngaku Terpukau Dengan Said Didu Saat Bicara Buruh Lokal dan TKA