Fakta-fakta tersebut harus njd pertimbangan pemerintah utk segera mencabut Perpres 21 tahun 2016 & Perpres 20 tahun 2018, karena masih lemahnya pengawasan & kurangnya dukungan sumber daya manusia yang dapat melakukan filtrasi WNA yang masuk ke dalam negeri. #ParadoksIndonesia," tulis Gerindra.
Di sisi lain, Fadli Zon telah menandatangani usulan Pansus Angket TKA bersama sejumlah anggota DPR.
Penandatanganan pembentukan Pansus tersebut dilakukan usai menerima audiensi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pada Kamis (26/4/2018) di Ruang Rapat Pimpinan DPR. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Andi Arief: Belum Terbayang Jalan Apa yang Ditempuh Pak Jokowi, Apakah Akan Terpaksa Ingkari janji?