Ombudsman Beberkan Temuan soal TKA, Buruh Kasar hingga Gaji 3 Kali Lipat, Sejumlah Tokoh Buka Suara

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa Pers Ombudsman

Jawaban Yusril Saat Ditanya Menaker Hanif Dhakiri, Apa Saat Abang Menteri Gak Ada TKA di Indonesia?

Topi merah pada proyek artinya supervisor, topi hijau artinya manager, sedangkan topi kuning adalah buruh kasar.

Sedangkan temuan lapangan, banyak didapati jika TKA yang bekerja menggunakan topi kuning, yakni buruh kasar atau kuli.

"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," ujar Laode.

Selain pekerja kasar di proyek, Ombudsman juga menemukan fakta jika di Morowali ada TKA yang bekerja sebagai sopir.

"Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," imbuhnya.

Laode menyatakan, temuan lapangan mereka tidak sesuai dengan data yang ada di pemerintahan.

Di mana pemerintah mengklaim jika TKA yang ada di Indonesia bukanlah pekerja kasar, melainkan ahli atau profesional.

Temuan ini oleh Ombudsman telah dikirimkan ke sejumlah lembaga terkait, seperti Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal, untuk segera ditindak lanjuti.

Simak video pernyataan Ombudsman dalam video jumpa pers di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Andi Arief: Belum Terbayang Jalan Apa yang Ditempuh Pak Jokowi, Apakah Akan Terpaksa Ingkari janji?