Hal ini terungkap dari keterangan Setya Novanto yang diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menyoal uang ke Puan dan Pramono masing-masing USD 500 ribu, diterangkan Setya Novanto itu berdasarkan dari pengakuan Made Oka Masagung di rumahnya. Dalam pertemuan itu, hadir pula Andi Narogong.
Namun ketika ditanya lebih lanjut, Setya Novanto belum mengkonfirmasi soal hal itu kepada Puan dan Anung Pramono. (TribunWow.com/Woro Seto)
Baca juga: Pilpres 2019, Andi Arief: Prabowo Tegas, tapi Analisisnya Kurang Akurat, Itulah Kenapa Sering Kalah