Populer: Jusuf Kalla Akan Ajak Ustaz Abdul Somad untuk Ikut Berkampanye
Lima kontainer barang bukti
Selain membawa ratusan saksi, Partai Idaman juga membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur.
Pada sidang ini, Partai Idaman membawa barang bukti dalam lima kontainer berwarna hijau.
Di dalamnya berisi data pengurus pusat dan daerah Partai Idaman.
Berkas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan saksi fakta yang berasal dari pengurus daerah Partai Idaman. (*)