Fakta-fakta Sidang Gugatan Partai Idaman, Hadirkan Ratusan Saksi hingga 5 Kontainer Barang Bukti

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama dapat saweran berupa motor gede Harley Davidson saat konser di Binuang Kabupaten Tapin, Kalsel, Sabtu (17/2/2018) malam.

TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan Partai Idaman terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 58 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Berdasarkan rilis resminya, Partai Idaman berencana menghadirkan 101 saksi fakta dan empat saksi ahli pada hari ini, Kamis (29/3/2018).

Populer: Kekecewaan Rhoma Irama saat Partai Idaman Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019: Ada Unsur Like dan Dislike

Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

Selain Partai Idaman ada enam partai lainnya yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Berikut ini fakta-fakta sidang gugatan Partai Idaman terhadap KPU di PTUN.

Populer: Muncul Fatwa Haram Memilih PSI di Pemilu 2019 dari Laman Sang Pencerah, Apa Tanggapan Muhammadiyah?

Mantan Hakim MK sebagai saksi ahli

Saksi ahli yang akan dihadirkan diantaranya mantan hakim MK Hamdan Zoelva.

Selain itu, sejumlah nama seperti mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka, serta dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi dan Sony Maulana juga dihadirkan sebagai saksi ahli Partai Idaman.

Hamdan Zoelva direncanakan hadir menjadi saksi ahli paling awal di persidangan hari ini.

Rhoma Irama hadir di pengadilan

Rhoma Irama selaku principal juga akan hadir untuk mendampingi ratusan kader Idaman yang akan menjadi saksi fakta usai pemeriksaan ahli.

Raja Dangdut ini akan didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Halaman
12