Korupsi EKTP

Dinilai tak Kooperatif, Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan TribunWow.com, Setya Novanto tampak menghadiri sidang didampingi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Sebelum sidang dimulai, rombongan jaksa terlihat membawa troli berwarna kuning yang memuat surat tuntutan setebal 2.415 halaman.

Tuntutan untuk Setya Novanto dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB.

HEBOH! Siap-siap Bertemu Deddy Corbuzier, Mahfud MD Ngaku Deg-degan: Dia Jarum di Dompet Aja Tahu

Dalam sidang kali ini, Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa, sikap tidak kooperatif Setya Novanto dianggap memberatkan hukuman mantan ketua DPR itu.

Jaksa menilai jika perbuatan Setya Novanto selama ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Setya Novanto juga dianggap mengganggu proses pengadaan e-KTP yang akibatnya dirasakan oleh rakyat hingga sekarang ini.

POPULER! SBY: Tak Benar Saya Sodorkan AHY Sebagai Cawapres Kemudian Ditolak Jokowi

Dalam sidang, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama enam belas tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 USD,

Baca: Ruhut Sitompul: yang Bilang Jokowi Bohong, Malu Dong Lihat Kemajuan NKRI Sangat Terasa oleh Rakyat

Halaman
12