Korupsi EKTP

Wakil Ketua MPR Mahyudin jadi Saksi Meringankan Setya Novanto, Apa yang Dikatakannya di Pengadilan?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

"Kalau diminta untuk keadilan bagi masyarakat, bagi orang, bagi siapapun, saya kira ya enggak masalah. Tapi saya tetap menyampaikan kesaksian saya yang obyektif, tidak mengarang-ngarang," ucap Mahyudin.

Atas kehadiran Mahyudin, Setya Novanto menyatakan terima kasih.

Dia berharap keterangan Mahyudin bisa membantu dirinya di persidangan. 

Populer: Jawaban Setya Novanto Soal Jarum Suntik yang Pernah Dipakai: He-he-he Masa Infus Anak-anak?

"Pertama, terima kasih kepada Pak Mahyudin bersedia hadir. Tentu harapan saya dengan saksi meringankan ini. bisa membantu dan bisa menjadi pertimbangan jaksa dan juga hakim tipikor, itulah harapan saya," kata Setnov.

Saat ditanya mengapa meminta Mahyudin sebagai saksi meringankan, Setnov menyatakan bahwa Mahyudin memiliki sejarah dengan dirinya.

Setnov dan Mahyudin berjuang bersama saat membangun Partai Golkar pada masa kepemimpinan Aburizal Bakrie.

"Kami bersusah-susah bersama sehingga Partai Golkar pada waktu itu saya bersama Pak Mahyudin bisa melakukan yang terbaik sehingga Pak Aburizal Bakrie terpilih dan tentu juga perjalanan Pak Mahyudin menjadi Wakil Ketua MPR dan saya sebagai Ketua DPR, tentu mempunyai pengalaman-pengalaman yang baik," ungkap Setnov.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jadi Saksi Meringankan, Mahyudin: Rumah Setnov Selalu Kedatangan Tamu