Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sohibul Iman yang menuduh Fahri Hamzah membangkan dan berbohong, yang ia lontarkan ketika dalam sebuah wawancara TV swasta pada 1 Maret 2018.
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HEBOH! Soal Cawapres, Mahfud MD Disebut Beretika oleh Guntur Romli dan Siap Jika Diberi Amanat
Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu.
Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)