Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Semua Hak Kader Telah Saya Berikan hingga Dicaci Maki

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

TRIBUNWOW.COM - Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah kini tengah berhadapan dengan hukum.

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut lantaran dirinya dilaporkan oleh sejumlah pimpinan PKS di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan daerah pemilihannya (dapil).

Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (15/3/2018), Fahri Hamzah mengatakan jika semuanya telah ia berikan untuk PKS.

Ia juga terbuka untuk segala masukan dan kritik, bahkan caci maki.

Fahri Hamzah mengatakan jika selama ini dirinya tak memilki masalah dengan dapilnya.

Hal tersebut lantaran semua amanah yang diberikan kepadanya telah dilaksanakan dengan baik.

VIRAL: Test Drive Gerobak Motor, Sandiaga Uno Bikin Pengawal Lari-lari, Tonton Videonya!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini kemudian meminta agar para kader di NTB bersabar, karena terang akan tiba.

"Sekarang, MSI dan kawan2-nya menggunakan struktur dan kader PKS NTB untuk kembali mencari kesalahan saya tapi tidak ditemukan.
Saya mendapat banyak sekali respon dan tumpahan perasaan.

Mereka menangis dalam kesedihan.

Kader dipaksa melaporkan saya hanya untuk menunjukkan seolah hubungan saya dengan masyarakat dan kader jelek dan reputasi saya di NTB buruk.

Padahal, masya Allah, saya menjaga nama di hadapan masyarakat dan pimpinan NTB secara teliti.

Saya tidak pernah punya masalah dengan dapil saya; mulai masyarakat biasa dengan segala keluhannya, sampai kepala desa, lurah, camat, bupati dan seterusnya.

Blak-blakan Politisi: Ungkap Kelebihan, Ketum PKB Cak Imin Bilang Jokowi Rugi Jika tak Pilih Dirinya Jadi Cawapres

Semua amanah dapil ditunaikan dan saya tidak pernah berhutang, korupsi, atau tindakan yg memalukan dapil saya.

Semua hak kader juga telah saya berikan, semua hak struktur telah saya sampaikan.

Semua amanah jabatan telah saya laksanakan.
Tidak ada celah untuk dipersoalkan.

Kader PKS pasti mengetahui itu.

Saya terbuka dengan masukan dan kritik bahkan caci maki.

Maka, kepada kader NTB saya hanya titip salam dan doa serta harapan agar bersabar.
Bertahanlah, insya Allah saat terang akan tiba. Gelap tak selamanya, waktu berganti.

Kehidupan memang memiliki watak demikian. Bersabarlah," kata Fahri Hamzah.

POPULER! Reaksi Raja Juli Antoni saat Diminta Partai Gerindra Belajar Lagi Sebelum Bicara

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah Fahri Hamzah dilaporkan oleh sejumlah politisi PKS di NTB terkait pelanggaran UU ITE lantaran dituding mencemarkan nama baik atau fitnah PKS.

Fahri Hamzah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejahatan Siber Polda NTB, Rabu (14/3/2018).

Oleh para politisi itu Fahri Hamzah dituding telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial media elektronik dan daring dengan menyatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.

"Poinnya disebutkan di situ yang menjadi esensi kami pahami adalah bahwa kader PKS boleh melakukan kejahatan apapun selama taat kepada pimpinan, maka dia tidak akan dipecat, yang kritis aja yang dipecat.

Itu lah intinya. Kami merasa, kami sebagai pemilik Partai Keadilan Sejahtera sebagai institusi ini merasa dirugikan karena ini kan juga sudah nyampai ke beberapa media massa dan dibaca oleh masyarakat," kata Ketua DPW PKS NTB, Abdul Hadi dikutip KompasTV.

Baca ini: Ruhut Sitompul: Ormas Mau Bikin Konvensi Cari Capres Lawan Jokowi yang Makin Bersinar, Pada Galau

Hingga kini, pihak kepolisian pun masih mendalami lebih lanjut pelaporan tersebut.

Di sisi lain, sebelumnya, Fahri Hamzah telah melaporkan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman ke polisi terkait beberapa hal, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sohibul Iman yang menuduh Fahri Hamzah membangkan dan berbohong, yang ia lontarkan ketika dalam sebuah wawancara TV swasta pada 1 Maret 2018.

Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HEBOH! Soal Cawapres, Mahfud MD Disebut Beretika oleh Guntur Romli dan Siap Jika Diberi Amanat

Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu.

Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)