Dari awal, Megawati telah memberi saran kepada MenPAN-RB, agar membuat kajian pemetaan aparatur negara.
Reformasi birokrasi harus secara tepat memperhitungkan mana aparatur yang dipangkas, dipertahankan, dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan.
Lebih lanjut, Megawati berpendapat, tidak ada salahnya jika aturan tersebut ditinjau kembali.
Apalagi saat ini kita sedang berupaya membangun Science Based Policy.
Megawati juga menekankan persoalan reformasi birokrasi.
Menurutnya, hal itu juga berkaitan dengan upaya membangun tatanan pemerintahan yang tidak sentralistik.
Karena itu, pada saat Megawati menjadi presiden, diputuskan untuk dijalankannya politik desentralisasi, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: Kadiv Advokasi Demokrat Sebut Sekjen PSI Raja Juli Antoni Tidak Beradab Baik dan Butuh Psikiater
Catatan pentingnya, desentralisasi yang ditandai dengan dijalankannya sistem otonomi daerah tersebut harus tetap berada dalam koridor NKRI yang berideologi Pancasila.
Otonomi daerah yang dimaksud Megawati adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat dan rakyat kepada pemerintah.
Politik desentralisasi dalam bingkai NKRI yang berideologi Pancasila, sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator, sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Bung Karno.
Menurut Bung Karno, suatu wilayah dapat dinyatakan mampu melaksanakan otonomi daerah jika telah memenuhi syarat tersedianya SDM yang memadai, tersedianya biaya untuk anggaran belanja, serta organisasi eksekutif daerah dan legislatif daerah yang telah tertata.
Kesemuanya itu, kata Megawati, harus dipersiapkan dengan matang dan didukung penuh oleh Pemerintah Pusat.
Sehingga, ada pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah." (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Heboh: Hajar Pelakor di Pinggir Jalan, Istri Sah di Lampung Justru Dipukuli Suami di TKP, Videonya Viral