Terjerat Utang, Nenek Asal Bandung Ini Malah Digugat Empat Anaknya Sebesar Rp 1,6 Miliar

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Cicih

Mengetahui tanah peninggalan sang ayah dijual, anaka-anak Cicih tak terima dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Mereka beralasan jika Cicih menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka.

Dari harta warisan yang dipermasalahkan, anak-anak Cicih juga mendapat jatah dari mendiang ayah mereka.

AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.

Baca ini: Sandiaga Uno: Kondisi Sungai dan Limbah di Jepang 58 Tahun Lalu Sama dengan Jakarta Saat Ini

Sedangkan Cicih memperoleh tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi.

Harta warisan ini diberikan sebelum suami Cicih meninggal dunia.

Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (20/2/2018), diagendakan mediasi antara Cicih dan keempat anaknya.

Dari keterangan sang anak, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat yang teruang dalam surat perjanjian. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Top 5 News! Remaja Tewas dengan Headphone Meleleh di Telinga hingga Jaminan Setnov untuk Fahri Hamzah

Baca: Soal LBH Warung Kopi, Hotman Paris Sebut tak Perlu Kepura-puraan dan Sumbangan

Baca juga: Sebut Dirinya Mirip Bayu Skak, Ridwan Kamil Tantang Kamu Buat Temukan Sosoknya dalam Foto Ini, Bisa?