Partai-partai tersebut merupakan parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Sementara yang tak lolos, seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI diberikan waktu 5 hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Baca: Umumkan Partainya tak Lolos Verifikasi, Fahri Hamzah Minta Maaf
Berikut nomor urut lengkap Partai Politik Pemilu 2019.
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Viral! Video Detik-detik Anggota Polisi Nyungsep Saat Kejar Pengendara Motor yang Ditilang
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Breaking News! Gunung Sinabung Meletus Besar, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 5.000 Meter Disertai Awan Panas
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat. (*)
Baca juga: Top 5 News Piala Presiden! Pesan Haru Anies Baswedan hingga Pernyataan Resmi Kesekretariatan Negara