Piala Presiden 2018

Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait Perlakuan Terhadap Anies di Malam Final Piala Presiden

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan

Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.

"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.

Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.

"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.

Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.

Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:

"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.

Sebelumnya diketahui, beredar video yang menjadi viral.

Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga Gubernur DKI Anies Baswedan sedang dihadang paspampres untuk tak turun memberikan piala juara 1 pada Persija bersama Joko Widodo.

Dalam video yang beredar selama 1 menit itu, tampak Anies Baswedan saja yang dilarang turun oleh pria berjas hitam.

Tanggapan Kesekretariatan Negara

Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.

Halaman
123