Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.
"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.
Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.
Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:
"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.
Sebelumnya diketahui, beredar video yang menjadi viral.
Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga Gubernur DKI Anies Baswedan sedang dihadang paspampres untuk tak turun memberikan piala juara 1 pada Persija bersama Joko Widodo.
Dalam video yang beredar selama 1 menit itu, tampak Anies Baswedan saja yang dilarang turun oleh pria berjas hitam.
Tanggapan Kesekretariatan Negara
Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.