Tapi hakim tidak berani meluruskan.
Hakim ditekan seperti yg mereka lakukan sekarang.
Padahal semakin hari KPK sebagai produk UU 30/2002 semakin nampak sebagai negara dalam negara atau kekuatan proxi untuk menciptakan instabilitas dalam negara khususnya sistem peradilan pidana Indonesia.
MK seharusnya meluruskan tapi mereka tekan.
Kekacauan selama 16 tahun adanya KPK ini seperti ada yang menjaga supaya tetap kacau.
Ketidaksinkronan antara lembaga dan antara aturan sebetulnya kasat mata.
Tapi sengaja dijaga.
Baca berita ini: Ketua BEM UI: Dulu Aktivis Turun Langsung ke Masyarakat, Kalau Sekarang Beda Caranya
Saling curiga antar lembaga terus saja terjadi mulai #CicakBuaya sampai #PansusKPK
Kelompok ini seperti paham betul cara menggalang kekacauan tanpa terasa seolah konstitusional.
Kalau kelompok lain mengkritik MK dan KPK Bisa2 mereka bilang intervensi peradilan tapi mereka menekan pakai opini dan aksi paling sering mereka lakukan.
Saya ingat dulu ketika Judicial Review atas UU 30/2002 dilakukan oleh berbagai kalangan.
Mereka bisa bikin Headline media, “AWAS KORUPTOR FIGHT BACK!”.
Padahal orang ingin agar semua UU merujuk kepada Konstitusi.
Saat itu hakim MK juga ditekan.
Padahal Judicial Review adalah hak seriap warga negara yang merasa bahwa sebuah UU telah merugikan hak2nya dan bertentangan dengan UUD1945.