Ramai Dibicarakan, Ternyata Begini Aturan Memotong Gaji PNS Muslim untuk Zakat Menurut Menag

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

10 Triliun

Menag mengungkapkan jika potensi dana zakat yang bisa dihimpun bica mencapai 10 triliun.

Nantinya, secara operasional dana zakat ini akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya.

Baca: Bertemu Dubes Swedia dan Austria, Sandiaga Uno Sebut IKEA Akan Buka Toko Keduanya di Jakarta Timur

Fungsi

Setelah dihimpun, dana zakat ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Diantaranya untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, dan membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.

“Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ,” kata Lukman.

Audit

Menag juga mengatakan apabila, dalam pelaksanaannya, BAZNAS dan LAZ juga telah diaudit melalui akuntan publik, sehingga masyarakat tak perlu mengkhawatirkan aliran dana zakat ini.

“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juag harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” ucap Menag.

Bukan Hal Baru

Menurut Lukman, fasilitasi zakat bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia sudah memiliki UU Nomow 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Baca berita ini: Soal Kartu Kuning Jokowi: Partai Politik Manfaatkan Momentum untuk Kepentingannya?

Halaman
1234