Ramai Dibicarakan, Ternyata Begini Aturan Memotong Gaji PNS Muslim untuk Zakat Menurut Menag

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," kata Menag.

Baca ini: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Gajinya Hampir Habis Buat Utang, Kasihanilah Mereka

Tanpa Paksaan

Menag mengungkapkan apabila ada dua prinsip aturan yang menjadi dasar dari kebijakan ini.

Pertama yaitu fasilitasi negara, sehingga tidak ada yang namanya kewajiban apalagi paksaan.

"Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya," ucap Lukman.

“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” imbuhnya.

Hanya untuk ASN Muslim

Menag menegaskan apabila kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk ASN muslim.

Hal tersebut lantaran pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim dalam menunaikan kewajibannya.

Baca: Jawab Pertanyaan Menteri Susi, Fadli Zon Launching Buku Berpihak Pada Rakyat Catatan Kinerjanya

Nishab

Jika berbicara mengenai zakat ini, tentu ada faktor nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya).

Menurut Menag, mereka yang bisa dipotong zakatnya adalah ASN yang gajinya sudah mencapai nishab tersebut.

"Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim," ujar Menag.

Halaman
1234