Melihat Ada Tanda Cupang di Leher, Suami Cemburu dan Membakar Istrinya di Pematang Sawah

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.

Populer: Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Waduk Cengklik Tertangkap, Pelaku Diduga Orang Dekat

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.

Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.

Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan intim di luar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.

Namun, ketika di lokasi kejadian pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.

Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggeretak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.

“Terdakwa mengatakan bahwa, nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air)."

"Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan, Aku sudah ada yang nampani."

"Kemudian terdakwa semakin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.

Halaman
12