Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
Baca berita ini: Begini Klarifikasi AXA LIfe Indonesia Usai Izin Usahanya Dicabut OJK dan Dilarang Jualan Asuransi
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Heboh! Dahlan Iskan: Saya Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian dan Jadi Manusia Setengah Bionic
Diberitakan sebelumnya, klien Fredrich yang melaporkannya ke Peradi adalah konsumen unit apartemen Kemanggisan.
Saat itu mereka meminta bantuan Fredrich untuk terkait upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
Pengembang Apartemen Kemanggisan waktu itu dinyatakan pailit sehingga tidak sanggup melanjutkan pembangunan.