Dipecat Sebagai Pengacara oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi Tamat?

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik.

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

Baca berita ini: Begini Klarifikasi AXA LIfe Indonesia Usai Izin Usahanya Dicabut OJK dan Dilarang Jualan Asuransi

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 

Heboh! Dahlan Iskan: Saya Terkena Penyakit yang Mengancam Kematian dan Jadi Manusia Setengah Bionic

Diberitakan sebelumnya, klien Fredrich yang melaporkannya ke Peradi adalah konsumen unit apartemen Kemanggisan.

Saat itu mereka meminta bantuan Fredrich untuk terkait upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.

Pengembang Apartemen Kemanggisan waktu itu dinyatakan pailit sehingga tidak sanggup melanjutkan pembangunan.

Halaman
123