Setelah nenek meninggal dunia, korban kembali diasuh ibu kandungnya yang berada di Bekasi.
"Jadi sejak perjalanan ke Bekasi sudah ada indikasi kekerasan," Kata Indarto.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku kesal terhadap suaminya hingga melampiaskan kesesalan tersebut ke anak.
Atas pebuatannya, pelaku diancam pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta berjudul Kesal kepada Suami, Seorang Ibu di Bekasi Tega Aniaya Bayinya Hingga Tewas