Begini Klarifikasi AXA LIfe Indonesia Usai Izin Usahanya Dicabut OJK dan Dilarang Jualan Asuransi

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AXA

TRIBUNWOW.COM - Izin usaha PT AXA Life Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir TribunWow.com dari laman OJK, pencabutan izin tersebut telah dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2018.

Menurut OJK, pencabutan ini dilakukan lantaran perusahaan telah melakukan merger dengan PT AXA Financial Indonesia.

Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.

Dengan izin usaha yang dicabut, maka secara otomatis PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang asuransi Jiwa.

Baca berita ini: Pengendara Motor tak Lewat Jalur Khusus di Kawasan Thamrin, Siap-siap Rogoh Kocek Sedalam Ini

Menanggapi hal tersebut, PT AXA Life Indonesia memberikan konfimasi resminya, seperti dikutip Kontan berikut ini.

1. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA Life Indonesia (ALI) dan PT. AXA Financial Inndonesia (AFI).

Di mana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).

Baca juga: Hotman Paris Bela Istri yang Dipenjarakan Suami: Anaknya Nangis Meraung-raung dan Ada Keanehan Hukum

2. Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut.

ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI.

Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.

Baca: TNI AU Benarkan Kabar Airmin Kolonel Sus Lisa Margaretha Tarigan Meninggal, Netter Berduka

Halaman
12