3. Membangun suatu keengganan untuk menunjuk Sekda Provinsi menjadi Plt. Gubernur.
"Padahal ini sangat lazim. Seperti di Jakarta kan Pak Zoni beberapa kali pernah. Kenapa itu tidak dilakukan?
4. Penempatannya karena tingkat kerawanan dan menjaga stabilitas dan tata kelola pemerintahan
"Ini dua urusan yang sangat berbeda. Yang satu tupoksi Polri untuk menjaga keamanan dan tentu menjamin terhadap kerawanan tersebut menjadi aman. Nah sementara Plt atau pejabat gubernur ini adalah melanjutkan pemerintahan. Jadi ini berbeda sekali tujuannya", ujar Fadli.
Fadli juga mengaitkan pada Pilkada DKI yang timgkat kerawanannya sangat akut.
Dikabarkan sebelumnya dua perwira tinggi yang diusulkan oleh Mendagri adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
BACA Akun Ini Sebut Selebgram Cantik Tyara Princess Barbie Pelakor, Netizen: Pantes Sering Pamer Harta
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Meskipun begitu, Tjahjo tetap memastikan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang ia langgar saat menggulirkan wacana tersebut.
Latar belakang wacana ini menurutnya adalah intensitas kerawanan konflik yang terjadi di daerah menjelang Pilkada. (TribunWow/Dian Naren)