Isu Jenderal Kembali Berdwifungsi, Fadli Zon Ungkap 4 Argumentasi Mendagri yang Mudah di Patahkan

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNWOW.COM - Buntut pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengenai penunjukannya terhadap dua perwira tinggi membuat geger banyak pihak.

Masyarakat menilai penunjukannya dua perwira tinggi untuk menjadi pejabat sementara gubernur ini sama halnya dengan dwifungsi jenderal.

"Apa tanggapan Bung Fadli Zon?", tanya Karni Ilyas yang menjadi host dalam program acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (30/1/2018).

"Menurut saya ini adalah sebuah sinyal kemunduran demokrasi kita, bahwa di dalam sistem yang telah kita pilih, demokratis, supremasi itu harus ada pada masyarakat sipil, dan itu melalui proses yang demokratis," ujar Fadli membuka.

Fadli Zon menyayangkan adanya wacana yang digulirkan oleh Kemendagri.

Fadli juga berpendapat tidak adanya koordinasi dari pemerintah yang pada akhirnya diambil alih oleh Menkopolhukam.

BACA  Super Moon 2018, Ramalan Bencana Alam Mbah Mijan vs BMKG

"Ini menunjukkan kalau ini amburadul di dalam sistemnya. Kalau kita melihat argumentasinya sangat mudah untuk dipatahkan", ujarnya menambahkan.

Argumentasi yang disampaikan oleh Fadli antara lain:

1. Keterbatasan Pejabat Eselon I dalam lingkup Kemendagri

"aturan lainnya jelas mengatakan kalau ini adalah pemimpin tinggi madya yang saya kira harusnya jelas sipil," ujar Fadli.

2. Kasus yang di Instansi Kemendagri pernah dilakukan: Menunjuk Irjen Pol. Drs. Carlo Brix Tewu sebagai Plt. Gubernur Sulawesi Barat.

Kemendagri pernah membantah dengan alasan bukan karena jabatan jenderal itu, melainkan pribadinya hingga dijadikan sebagai staff ahli.

"saya kira ini juga mudah untuk dibantah", ujar Fadli.

BACA  Ayu Ditantang Maia Bawakan Lagu Slow di Spektakuler Indonesian Idol, Kalau Perlu Silet Bawa Sini!

3. Membangun suatu keengganan untuk menunjuk Sekda Provinsi menjadi Plt. Gubernur.

"Padahal ini sangat lazim. Seperti di Jakarta kan Pak Zoni beberapa kali pernah. Kenapa itu tidak dilakukan?

4. Penempatannya karena tingkat kerawanan dan menjaga stabilitas dan tata kelola pemerintahan

"Ini dua urusan yang sangat berbeda. Yang satu tupoksi Polri untuk menjaga keamanan dan tentu menjamin terhadap kerawanan tersebut menjadi aman. Nah sementara Plt atau pejabat gubernur ini adalah melanjutkan pemerintahan. Jadi ini berbeda sekali tujuannya", ujar Fadli.

Fadli juga mengaitkan pada Pilkada DKI yang timgkat kerawanannya sangat akut.

Dikabarkan sebelumnya dua perwira tinggi yang diusulkan oleh Mendagri adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.

BACA  Akun Ini Sebut Selebgram Cantik Tyara Princess Barbie Pelakor, Netizen: Pantes Sering Pamer Harta

Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Meskipun begitu, Tjahjo tetap memastikan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang ia langgar saat menggulirkan wacana tersebut.

Latar belakang wacana ini menurutnya adalah intensitas kerawanan konflik yang terjadi di daerah menjelang Pilkada. (TribunWow/Dian Naren)