@Fahrihamzah: Namun sekali lagi, kemendagri saat itu menolak RUU tersebut di antaranya karena bertentangan dengan hukum internasional tentang laut, serta adanya klausul daerah kepulauan mendapat 1% dari DAU.
Sekarang kita punya presiden yg punya mimpi #PorosMaritim saya memakai #NegeriBahari.
@Fahrihamzah: Hingga selesai priode DPR 2009-2014 Pansus RUU PPDK berakhir dan tak menghasilkan kesepakatan untuk melahirkan UU.
DPR RI tak mengenal istilah carry over antar priode sehingga materi tersebut harus dibahas lagi dari awal.
@Fahrihamzah: Dan alhamdulillah DPD sebagai wakil daerah telah menyusun naskah akademik dan RUU baru bernama RUU Pemerintah daerah Kepulauan.
Baca: Soal Gizi Buruk di Asmat Papua, Hotman Paris: Dana Bantuan pada ke Mana?
Usul Inisiatif DPD tersebut telah masuk menjadi prolegnas prioritas untuk diselesaikan dalam tahun 2018 ini.
@Fahrihamzah: Saya berkeyakinan bahwa RUU ini akan dengan sangat cepat bisa diselesaikan oleh DPR-DPD dan Pemerintah.
Apalagi hari ini kita lihat Mendagri langsung turun tangan. Ini artinya bagi pemerintah sudah tidak ada masalah dalam substansi RUU.
@Fahrihamzah: Saya juga melihat keinginan daerah kepulauan dalam draft terakhir pada dasarnya sangat sederhana. Daerah Kepulauan tak menuntut diistimewakan dan atau tak menuntut dana otonomi khusus.
Ini biasa saja akibat perbedaan komposisi geografis wilayah.
Baca ini: Mahasiswi UNS Dibuang di Sungai Opak Bantul, Sempat Berteriak dari Bawah Jembatan
@Fahrihamzah: Mindset dari pembangunan kita selama ini sangat daratan minded.
Hal tersebut terlihat dalam UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mengartikan luas wilayah sebagai indeks perhitungan DAU hanya sebagai luas daratan.
@Fahrihamzah: Padahal ada banyak wilayah di indonesia yang luas perairannya jauh lebih luas dari luas daratan.