Pilkada Serentak 2018

Polemik Plt Gubernur: dari Kritikan Berbagai Pihak hingga Mendagri Siap Diberi Sanksi

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Tjahjo, aturan tersebut tertuang dalam pasal 201 ayat 10 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal ini berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu juga terdapat aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan pejabat gubernur dan polri.

Aturan itu terdapat dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi,"Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."

BACA  Kesaksian Korban Pelecehan Seksual di RS Trending YouTube: Saya Sakit Hati dan Tidak Halusinasi

Mendagri Siap Diberi Sanksi

Tjahjo menegaskan jika dirinya siap diberi sanksi oleh Presiden jika wacana kebijakannya itu keliru.

"Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima. Kalau melanggar melanggar yang mana? Saya siap mau diberi sanksi mau dianggap salah mau dianggap apa kami siap," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2018).

Meskipun begitu, Tjahjo tetap memastikan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang ia langgar saat menggulirkan wacana tersebut.

Latar belakang wacana ini menurutnya adalah intensitas kerawanan konflik yang terjadi di daerah menjelang Pilkada.

"Saya enggak lihat itu (calon dan daerah). Saya lihat daerah supaya aman dan aman tata kelola pemerintahan baik. Soal nanti disetujui atau enggak lah itu saya siap tanggung jawab, itu aja," lanjut dia.

Tjahjo juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi selama ini tidak mempermaslaahkan usulannya itu lantaran keamanan. (TribunWow/Dian Naren)